

PURWAKARTA, Indikasi-HukumNews.com
Pasca pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan penggunaan material buruk dalam proyek P3-TGAI di Desa Parakan Lima (22/09/2025), kini kondisi proyek peningkatan jaringan irigasi di Kampung Sridadi RT 23, Desa Parakan Lima, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, justru semakin memprihatinkan.
Proyek dengan Nomor Kontrak HK.02.01/PPK OPSDA III-Av/P3TGAI/180/2025 senilai Rp195.000.000, yang dilaksanakan oleh P3A Kiara Makmur, kembali menjadi sorotan setelah baru satu bulan selesai dikerjakan (14/10/2025).
Awak media yang mengecek ulang ke lokasi menemukan bahwa penggunaan batu cadas kini semakin mendominasi, terutama di ujung-ujung drainase, seolah disengaja. Irigasi pun hanya dibangun dengan plesteran sebagian tanpa acian penuh, sehingga mengakibatkan rembesan air yang signifikan ke dinding tembok, bahkan ada yang mengalir deras.
Seorang warga yang tengah mencuci di irigasi tersebut mengeluhkan rembesan air itu.
“Rembes ya, Pak, airnya. Padahal mah dalamnya aja, pinggirannya diaci saja biar tidak rembes. Kalau begini mah air nyerap ke sela-sela adukan, jadinya rembes,” ujarnya.
Ia juga mengakui bahwa batu tersebut dibeli, namun saat itu sempat kekurangan sehingga mengambil dari kali.
Warga lain yang merasa kecewa menyatakan kepada awak media terkait kekecewaannya.
“Secara pribadi, sebagai warga saya merasa prihatin jika memang benar pemborong menggunakan material temuan, karena itu anggarannya jelas dari APBN. Menggunakan material temuan bisa kena sanksi UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang juga diperkuat oleh UU Nomor 28 Tahun 2002. Jika terdapat kelalaian yang berakibat kegagalan, itu bisa mengarah pada sanksi pidana sesuai KUHP jika terbukti ada tindak pidana seperti penipuan atau penggelapan.”
Ia juga menegaskan hak warga RT 22/08 untuk mendapatkan informasi pelayanan yang transparan dan berkualitas.
Buruknya kualitas proyek P3-TGAI ini juga mengindikasikan adanya kelalaian pengawas dalam menjalankan tugasnya. Kurangnya pengawasan yang efektif telah menyebabkan proyek dikerjakan secara asal-asalan dan tidak memenuhi standar mutu, yang pada akhirnya mengakibatkan umur bangunan tersebut tidak akan bertahan lama.
Masyarakat Parakan Lima mendesak agar aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek ini. Kualitas irigasi yang buruk tidak hanya merugikan petani, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
(Yn/Yd)
