Program Irigasi P3-TGAI Diduga Sarat Pungutan, Sejumlah Kelompok Akui Setor ke Pihak Tertentu

indikas2 | 10 October 2025, 06:37 am | 105 views

BEKASI, Indikasi-HukumNews.com
‎Program pemerintah yang semestinya menyejahterakan petani justru diselimuti aroma pungutan liar. Dugaan praktik setoran dalam proyek irigasi P3-TGAI di Kabupaten Bekasi kini menjadi sorotan publik.

‎Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Bekasi kembali menuai perhatian tajam. Sedikitnya 55 titik pembangunan jaringan irigasi yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 diduga kuat sarat penyimpangan.

‎Program dengan anggaran rata-rata Rp195 juta per titik ini digelontorkan melalui aspirasi salah satu anggota DPR RI dan berada di bawah pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC). Namun, dalam praktiknya, sejumlah kejanggalan mulai terendus di lapangan terkait dugaan setoran upeti.

‎Salah satu kelompok penerima manfaat mengaku telah melakukan setoran kepada pihak tertentu agar program tersebut dapat berjalan lancar.

‎”Iya, Bang, saya baru setor Rp10 juta. Makanya saya belum ngasih lagi, soalnya pekerjaan saya juga belum selesai. Pusing kepala saya,” ujar salah satu anggota kelompok yang meminta identitasnya dirahasiakan saat diwawancarai wartawan, Selasa (8/10/2025).

‎Padahal, secara aturan teknis, program P3-TGAI (sering disebut P34) merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat petani yang dikelola secara swakelola oleh kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Program ini bertujuan meningkatkan ketahanan pangan nasional melalui perbaikan saluran irigasi dan penguatan ekonomi petani tanpa adanya pungutan apa pun.

‎Namun, kenyataan di lapangan justru mencerminkan hal sebaliknya. Dugaan adanya “setoran wajib upeti” dan intervensi dari pihak luar kelompok menimbulkan tanda tanya besar terkait integritas pelaksanaan program yang bernilai miliaran rupiah ini.

‎Jika benar ada praktik setoran, maka hal tersebut berpotensi melanggar regulasi teknis, etika penyaluran aspirasi, serta aturan tindak pidana korupsi. Beberapa aktivis dan pemerhati desa mendesak Inspektorat, DPRD Kabupaten Bekasi, dan aparat penegak hukum agar segera melakukan audit menyeluruh terhadap 55 titik kegiatan P3-TGAI tersebut.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak BBWSC, PUPR, maupun tim aspirasi terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan adanya praktik setoran gelap dalam pelaksanaan program tersebut.

(Tim)

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *