

PURWAKARTA, Indikasi-HukumNews.com
Seorang siswa kelas IX SMP Negeri 3 Sukatani, Kabupaten Purwakarta, yang sebelumnya diberhentikan atau diminta pindah dari sekolah, kini kembali dapat melanjutkan pendidikannya setelah mendapat perhatian langsung dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Sadiyah, M.Pd.
Melalui langkah cepat dan kebijakan yang berpihak pada peserta didik, siswa tersebut secara resmi diterima kembali untuk melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 5 Darangdan. Tindakan ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak di Purwakarta.
Sebelumnya, pihak sekolah yang diwakili oleh bidang kesiswaan, Nana, memaparkan alasan mengapa siswa tersebut diminta pindah atau mencari sekolah lain. Pihak SMPN 3 Sukatani beralasan sudah tidak sanggup lagi mendidik murid tersebut.
Sungguh ironis ketika pihak sekolah negeri melalui bidang kesiswaan menyampaikan bahwa mereka sudah tidak sanggup mendidik muridnya yang sebentar lagi akan lulus.
Pada waktu yang berbeda, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Sadiyah, M.Pd., menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak tanpa diskriminasi.
“Tidak boleh ada anak yang kehilangan hak pendidikannya. Sekolah adalah ruang untuk belajar dan memperbaiki diri, bukan tempat untuk menghukum tanpa solusi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sadiyah menjelaskan langkah yang akan ditempuh pihaknya untuk memastikan solusi yang tepat bagi siswa tersebut.
“Sebelum siswa bisa pindah sekolah, saya akan ajak berdialog dulu dari hati ke hati dengan psikolog di Bale Titirah bersama orang tuanya. Kami juga tidak ingin memberi solusi yang salah, misalnya jika di kemudian hari ada perilaku yang diulangi lagi seperti yang sudah terjadi. Kalau sudah memahami di mana titik lemahnya masing-masing, saya akan memperjuangkan pendidikannya. Namun tentu, sekolah yang akan dijadikan tempat pindahnya harus menerima anak tersebut dalam kondisi kepribadian yang sudah berubah,” tuturnya.
Ia menambahkan, pihak dinas akan terus berupaya mencari solusi terbaik demi masa depan anak.
“Beri kami kepercayaan untuk mencari solusi terbaik. Kami ingin mendidik dan melayani anak-anak demi masa depan mereka,” ungkapnya.
Sadiyah juga menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan ini dengan pendekatan yang manusiawi.
“Akan saya selesaikan dan urai titik persoalannya. Siswa yang dikeluarkan akan kami dengar langsung pengakuannya. Makanya saya ingin berdialog dari hati ke hati. Semoga ini menjadi langkah baik untuk masa depannya,” pungkas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta.
Kebijakan ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara sekolah, orang tua, dan Dinas Pendidikan dalam menyelesaikan setiap persoalan peserta didik secara edukatif dan manusiawi.
Dengan diterimanya kembali siswa tersebut di SMPN 5 Darangdan, diharapkan proses belajar mengajar dapat kembali berjalan dengan baik. Langkah ini menjadi contoh konkret bahwa Pendidikan Purwakarta berkomitmen pada nilai kemanusiaan, keadilan, dan hak anak untuk belajar.
(Yana)
