Diduga Marak Usaha WiFi Ilegal di Pebayuran, Kades Bantarjaya Desak Diskominfo Bekasi Segera Bertindak

indikas2 | 9 October 2025, 05:29 am | 251 views

BEKASI, Indikasi-HukumNews.com
Fenomena menjamurnya penyedia layanan internet rumahan (WiFi) tanpa izin resmi di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan tajam. Warga resah, perangkat desa pun angkat suara. Pasalnya, keberadaan para pengusaha WiFi ilegal ini dinilai tidak hanya merugikan masyarakat secara langsung, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi pendapatan daerah.

Kepala Desa Bantarjaya, Abu Jihad Ubaidillah, dengan tegas meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bekasi untuk tidak tutup mata dan segera melakukan penertiban terhadap pelaku usaha internet yang dinilai menjalankan operasional secara liar.

“Dari sekian banyak pengusaha internet rumahan yang beroperasi di desa kami, hanya dua yang pernah berkoordinasi dan meminta izin resmi. Sisanya? Bodong! Bahkan tidak ada itikad baik untuk sekadar menyampaikan tembusan atau melapor,” tegas Abu Jihad dalam keterangannya kepada media, Sabtu malam (12/07/2025).

Salah satu pengusaha yang disebut telah mengikuti prosedur adalah Hasan Mijih, pelaku usaha lokal yang dinilai taat aturan. Sementara puluhan penyedia layanan lainnya hingga kini belum pernah terdaftar atau berkoordinasi dengan pihak desa.

Lebih memprihatinkan, keberadaan jaringan liar tersebut kerap menimbulkan persoalan teknis di lapangan. Mulai dari kabel instalasi yang semrawut dan menggantung sembarangan di permukiman warga, kualitas layanan yang tidak terstandar, hingga tarif langganan yang tidak transparan dan tidak mengikuti acuan resmi.

“Ini jelas membahayakan. Selain rawan korsleting dan kecelakaan, kami sebagai konsumen juga dirugikan secara ekonomi. Tapi anehnya, pihak Diskominfo seakan diam dan membiarkan,” ungkap Aca, warga Desa Bantarjaya.

Ia juga menyoroti potensi pelanggaran lain, termasuk kerentanan terhadap keamanan data pelanggan serta kemungkinan kebocoran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat praktik usaha yang tidak terdata dan tidak terawasi.

Menanggapi kondisi tersebut, Kades Bantarjaya berharap Diskominfo segera mengambil langkah konkret.

“Kami minta segera dilakukan pendataan menyeluruh, sosialisasi aturan perizinan, dan tentu saja tindakan tegas kepada para pengusaha ilegal,” ujar Abu Jihad.

Ia menambahkan, pihak desa sangat terbuka terhadap para pelaku usaha yang ingin menjalankan usahanya secara tertib dan sesuai aturan.

“Pemerintah desa tidak menghalangi usaha warga. Justru kami ingin semua berjalan secara legal, profesional, dan saling menguntungkan,” imbuhnya.

Desakan terhadap Diskominfo Kabupaten Bekasi kini menguat. Masyarakat dan pemerintah desa menantikan hadirnya keberpihakan pemerintah terhadap regulasi yang jelas serta perlindungan konsumen. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin jaringan internet ilegal ini akan menjadi bom waktu bagi tata kelola digital dan keselamatan lingkungan di wilayah Pebayuran.

(Kbr)

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *