

BEKASI, Indikasi-HukumNews.com
Bupati Bekasi diminta meninjau proyek pelaksanaan pekerjaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) dengan nilai anggaran sebesar Rp61,8 miliar di sepanjang Jalan Raya Irigasi Tanah Merah, Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Proyek tersebut menuai sorotan tajam. Alih-alih memberi manfaat, pengerjaan proyek justru meninggalkan masalah serius berupa kerusakan jalan dan ancaman keselamatan pengguna lalu lintas.
Berdasarkan data resmi e-purchasing, proyek ini bernama Pengembangan Jaringan Distribusi IPA Tanah Merah Kecamatan Cikarang Utara, dengan satuan kerja Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi. Tahun anggaran tercatat 2025, dengan pagu sebesar Rp61.856.900.000 dan volume pekerjaan sepanjang 26.210,55 meter. Adapun kontraktor pelaksana tercatat adalah PT Rafa Karya Indonesia.
Namun, pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pengerjaan diduga jauh dari standar teknis. Sejumlah titik bekas galian ditutup asal tanpa pemadatan menggunakan alat stamper. Akibatnya, urugan tanah mudah ambles, jalan bergelombang, bahkan mulai memunculkan retakan. Kondisi ini jelas merugikan masyarakat sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas di jalan tersebut.
Lebih memprihatinkan lagi, area pengerjaan tidak dilengkapi garis pembatas (police line) maupun rambu pengaman. Lubang galian dibiarkan terbuka tanpa tanda peringatan sehingga membahayakan pengendara roda dua maupun roda empat, terutama pada malam hari.
Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Kabupaten Bekasi, Subur, meminta Bupati Bekasi meninjau proyek pekerjaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang hingga kini jalan di sekitar lokasi belum diperbaiki. Ia menilai ada dugaan kuat praktik penyimpangan dalam proyek ini.
“Kami menduga ada bancakan anggaran. Fakta di lapangan jauh dari standar teknis, sementara anggarannya sangat fantastis. Kami berharap aparat penegak hukum segera bertindak,” tegasnya.
“Uang rakyat tidak boleh dijadikan permainan segelintir pihak.”
Subur juga menambahkan,
“Harapan kami, uang rakyat jangan dijadikan bancakan. Kami mendesak Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi serta DPRD melakukan audit terbuka. Jika terbukti ada penyimpangan, kontraktor maupun oknum terkait harus ditindak tegas sesuai hukum,” ucapnya kepada wartawan di lokasi.
Lebih lanjut, Subur meminta Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang, S.H., turun tangan dan tidak tinggal diam menghadapi persoalan tersebut. Menurutnya, bupati memiliki kewenangan penuh untuk mengawal proyek agar sesuai aturan dan tepat sasaran.
“Kami mendesak Bupati Bekasi, Ade Koswara Kunang, S.H., segera memanggil dinas terkait dan kontraktor pelaksana. Jangan sampai proyek puluhan miliar ini hanya meninggalkan kerusakan dan penderitaan bagi rakyat,” jelasnya.
“Dengan anggaran sebesar Rp61 miliar, seharusnya proyek ini dikerjakan sesuai standar. Faktanya, tanpa adanya police line dan pemadatan galian, pengerjaan semacam ini sangat berisiko. Kontraktor wajib bertanggung jawab. Jangan sampai proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) ini malah menelan korban,” ucapnya
Ia pun mendesak Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi segera melakukan evaluasi dan perbaikan. Warga menilai, proyek sebesar ini seharusnya menghadirkan manfaat nyata, bukan justru menimbulkan keresahan dan ancaman keselamatan.
“Kami berharap Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi memberikan sanksi keras kepada PT Rafa Karya Indonesia dan PT Angelia Oerip Mandiri. Keduanya tidak lagi diberikan kegiatan ke depan, atau setidaknya dipotong kontraknya,” ungkap warga kepada wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, baik pihak Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi maupun PT Rafa Karya Indonesia belum memberikan klarifikasi resmi atas sorotan publik terhadap pengerjaan proyek jaringan distribusi senilai Rp61,8 miliar tersebut.
(Tim)
